Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PER-DJP 20/2015

TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA

Jenis
Peraturan Dirjen Pajak
Nomor
PER-20/PJ/2015
Tahun
2015
Status menurut sumber ⓘ
DJP Dicabut · 21 Sep 2026Hanya DJP yang mencatat statusnya; belum ada sumber lain untuk dibandingkan.
Kategori ⓘ
Dari daftar PPh dan KUP dan PBB katalog DJP
Sumber
halaman DJP
Teks
10 pasal

Isi peraturan

  1. Pasal 1 4.199 karakter
  2. Pasal 2 625 karakter
  3. Pasal 3 526 karakter
  4. Pasal 4 412 karakter
  5. Pasal 5 1.404 karakter
  6. Pasal 6 2.059 karakter
  7. Pasal 7 2.116 karakter
  8. Pasal 8 309 karakter
  9. Pasal 9 312 karakter
  10. Pasal 10 341 karakter

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (2)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh