Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

TATA CARA PENERBITAN DAN PENGIRIMAN SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas penyampaian Surat Pernyataan, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal: a. tanda terima Surat Pernyataan; atau b. tanda terima sementara Surat Pernyataan. (2) Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menandatangani Surat Keterangan. (3) Penandatanganan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. tanda tangan manual; atau b. tanda tangan elektronik. (4) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf (b): a. merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan se bagai alat verifikasi dan autentikasi; dan b. mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan manual. (5) Apabila jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar belum menerbitkan Surat Keterangan, Surat Pernyataan yang disampaikan Wajib Pajak dianggap diterima sebagai Surat Keterangan. (6) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir, Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar menerbitkan Surat Keterangan. (7) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (6) dikirimkan kepada Wajib Pajak melalui: a. pos tercatat; atau b. perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.