Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PENERBITAN DAN PENGIRIMAN SURAT KETERANGAN PENGAMPUNAN PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal tanda terima Surat Pemyataan Wajib Pajak belum menerima Surat Keterangan yang dikirim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (7), Wajib Pajak atau kuasa dapat mengambil secara langsung Surat Keterangan dimaksud ke KPP Wajib Pajak Terdaftar. (2) Pengambilan secara langsung Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan kepada Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Terdaftar melalui KPP Wajib Pajak Terdaftar dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Permohonan pengambilan secara langsung Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat diajukan 1 (satu) kali. (4) Atas permohonan pengambilan secara langsung Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala KPP Wajib Pajak Terdaftar menyampaikan Surat Keterangan dimaksud dan menerbitkan tanda terima atas pengambilan Surat Keterangan dimaksud dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. (5) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.