TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran untuk diberikan NPWP dengan mengajukan permohonan secara elektronik melalui:
a.
SABH yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, untuk Wajib Pajak Badan; atau
b.
OSS yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Pendaftaran Pelaku Usaha Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Pelaku Usaha Badan dengan status pusat melalui Notaris.
(3)
Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah Notaris yang membuat akta pendirian Badan tersebut dan telah diberikan hak akses pada SABH.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.