TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) disertai dengan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
(2)
Dalam hal dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tersedia dalam bentuk data elektronik pada basis data Direktorat Jenderal Pajak yang diperoleh dari:
a.
SABH, untuk pendaftaran melalui SABH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf a; atau
b.
OSS, untuk pendaftaran melalui OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) huruf b,
dokumen yang dipersyaratkan tersebut tidak perlu dilampirkan.
(3)
Setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), penerbitan NPWP dilakukan secara elektronik.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.