TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK SECARA ELEKTRONIK MELALUI SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM DAN SISTEM PERIZINAN BERUSAHA TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 7/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Penyampaian dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), berlaku ketentuan:
a.
dalam hal pendaftaran NPWP dilakukan melalui SABH, Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan ke KPP tempat Pelaku Usaha terdaftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal terdaftar; atau
b.
dalam hal pendaftaran NPWP dilakukan melalui OSS, Pelaku Usaha harus menyampaikan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan ke KPP tempat Pelaku Usaha terdaftar paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tanggal terdaftar.
(2)
KPP tempat Wajib Pajak terdaftar mengirimkan surat permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen dalam hal:
a.
Notaris atau Pelaku Usaha tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan/atau
b.
Terdapat data yang tidak sesuai,
ke alamat tempat tinggal/tempat kedudukan dan surel (email) Wajib Pajak.
(3)
Surat permintaan permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(4)
Surat permintaan permintaan klarifikasi/pemenuhan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5)
Pelaku Usaha ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif dalam hal dokumen yang dipersyaratkan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang tercantum dalam surat permintaan klarifikasi/ pemenuhan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6)
NPWP yang diterbitkan kepada Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dapat digunakan oleh Pelaku Usaha untuk melaksanakan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya.
(7)
Dalam hal pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak dapat diproses melalui sistem SABH dan/atau OSS, Pelaku Usaha dapat melakukan pendaftaran untuk dapat diberikan NPWP pada kantor Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pendaftaran Wajib Pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.