Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1.
Publikasi Nilai Jual Objek Pajak Bumi yang selanjutnya disebut Publikasi NJOP Bumi adalah kegiatan mempublikasikan NJOP Bumi melalui media informasi dan komunikasi global yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan alamat portal www.pajak.go.id.
2.
Nilai Jual Objek Pajak Bumi yang selanjutnya disebut dengan NJOP Bumi adalah NJOP bumi sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
3.
Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kantor Pelayanan Pajak Pratama yang selanjutnya disebut KPPBB/KPP Pratama adalah KPPBB/KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak terdaftar.
4.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Kanwil DJP adalah Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi KPPBB/KPP Pratama.
5.
Kode zona Nilai Tanah yang selanjutnya disebut kode ZNT adalah kode yang terdiri dari dua huruf yang mewakili ZNT sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ./2002.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.