Pajak daerah. BPHTB dan PBB rumah atau tanah kini pajak daerah, diatur pemerintah daerah lewat perda (sejak UU 28/2009). Peraturan pusat di sini berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan migas (PBB-P5L), atau untuk keadaan sebelum peralihan; periksa status per sumbernya.
DJPPER-21/PJ/2008Peraturan Dirjen Pajak · 19 Mei 2008 · diambil 11 Okt 2026buka
JDIHPerDJP 21/PJ/2008Peraturan Unit Eselon I · 19 Mei 2008 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 19 Mei 2008 - s.d. Dicabut (diambil 11 Okt 2026)buka