⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan sesuai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau belum menyampaikan dalam batas waktu perpanjangan penyampaian SPT Tahunan, harus segera diterbitkan Surat Tegoran.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.