⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
1)
Formulir Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas
(hardcopy)
1770-Y/1771-Y/1771-$Y dan aplikasi pengisian
e
-SPTy dapat diperoleh dengan cara:
a)
disediakan secara cuma-cuma di KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan;
b)
mengunduh dari
home page
Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id; atau
c)
mencetak, menggandakan atau memperbanyak sendiri oleh Wajib Pajak.
(2)
Dalam hal formulir kertas
(hardcopy)
1770-Y/1771-Y/1771-$Y belum tersedia, Wajib Pajak dapat menggunakan formulir lama dengan mencoret kata Permohonan dan mengganti dengan kata Pemberitahuan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.