Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PENYAMPAIAN PEMBERITAHUAN PERPANJANGAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. sumber mencatatnya berlaku, tetapi PER-DJP 11/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

1) Formulir Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan dalam bentuk formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y dan aplikasi pengisian e -SPTy dapat diperoleh dengan cara: a) disediakan secara cuma-cuma di KPP atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan; b) mengunduh dari home page Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id; atau c) mencetak, menggandakan atau memperbanyak sendiri oleh Wajib Pajak. (2) Dalam hal formulir kertas (hardcopy) 1770-Y/1771-Y/1771-$Y belum tersedia, Wajib Pajak dapat menggunakan formulir lama dengan mencoret kata Permohonan dan mengganti dengan kata Pemberitahuan.

Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.