Untuk keperluan penyusutan, harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran Untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 untuk:
a.
bidang usaha kehutanan, dikelompokkan dalam Kelompok 4;
b.
bidang usaha perkebunan tanaman keras, dikelompokkan dalam Kelompok 4;
c.
bidang usaha peternakan, dikelompokkan dalam Kelompok 2;
sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana teiah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.