(1)
Dalam hal Wajib Pajak dapat menunjukkan masa manfaat yang sesungguhnya dan suatu harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam bidang usaha tertentu tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok harta berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis untuk penetapan kelompok harta berwujud sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya.
(2)
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(3)
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan sebelum dimulainya penyusutan dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4)
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilampiri dengan:
a.
penjelasan terperinci mengenai harta berwujud;
b.
kajian mengenai perkiraan umur harta berwujud/masa manfaat ekonomis; dan
c.
surat kuasa khusus dalam hal permohonan disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.