(1)
Pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan dengan ketentuan:
a.
Wajib Pajak menyampaikan surat pencabutan atas Surat Pernyataan dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.
b.
Surat pencabutan atas Surat Pernyataan disampaikan langsung atau dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir kepada KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
c.
Surat pencabutan atas Surat Pernyataan memenuhi syarat:
1.
ditandatangani oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan tidak dapat dikuasakan;
2.
dilampiri dengan seluruh tanda terima Surat Pernyataan dan/atau seluruh Surat Keterangan;
3.
mencantumkan pernyataan bahwa Wajib Pajak:
a.
memiliki penghasilan di bawah batasan penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016; dan/atau
b.
hanya memiliki Harta tambahan berupa harta warisan dan/atau harta hibahan yang bukan merupakan objek Pengampunan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50A ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016.
4.
dilampiri dengan fotokopi SPT PPh Terakhir bagi Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT PPh.
(2)
Penyampaian pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan paling lambat:
a.
tanggal 30 Oktober 2016, dalam hal Surat Keterangan diterbitkan sampai dengan tanggal 22 September 2016; atau
b.
30 (tiga puluh) hari sejak Surat Keterangan diterbitkan, dalam hal Surat Keterangan diterbitkan setelah tanggal 22 September 2016.
(3)
Dalam hal pada jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Wajib Pajak belum menerima Surat Keterangan, penyampaian pencabutan atas Surat Pernyataan dapat dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Surat Keterangan diterima Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.