(1)
Dalam hal pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang disampaikan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, pencabutan atas Surat Pernyataan dimaksud dianggap tidak disampaikan.
(2)
Terhadap pencabutan atas Surat Pernyataan yang dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar:
a.
mengembalikan pencabutan atas Surat Pernyataan
dimaksud; atau
b.
menyampaikan pemberitahuan bahwa pencabutan atas Surat Pernyataan dianggap tidak disampaikan dengan menggunakan format sesuai tercantum dalam Lampiran II contoh sebagaimana Peraturan Direktur Jenderal ini dengan melampirkan pencabutan atas Surat Pernyataan dimaksud, dalam hal pencabutan atas Surat Pernyataan dikirimkan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.