Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

TATA CARA PENCABUTAN ATAS SURAT PERNYATAAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Bagi Wajib Pajak yang telah diterbitkan surat pemberitahuan mengenm pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak tidak mengikuti Pengampunan Pajak; b. Wajib Pajak tidak diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak; c. Uang Tebusan yang telah dibayar merupakan kelebihan pembayaran pajak; d. terhadap Wajib Pajak yang telah menyampaikan pernyataan pencabutan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, Wajib Pajak dapat menyampaikan kembali permohonan dan/atau pengajuan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; e. terhadap Wajib Pajak yang telah memperoleh tanda terima Surat Pernyataan atau Surat Keterangan namun belum menyampaikan pernyataan pencabutan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf f Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 ten tang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, Wajib Pajak dianggap telah menyampaikan pernyataan pencabutan permohonan dan mempunyai hak menyampaikan kernbali permohonan dan/atau pengajuan dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; f. Surat Pernyataan beserta lampirannya yang telah disampaikan tidak dikembalikan kepada Wajib Pajak; dan g. data dan informasi yang telah disampaikan dalam Surat Pernyataan digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai basis data perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.