Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:
a.
tanda terima Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) atau Pasal 14A ayat (2) huruf b Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016;
dan/atau
b.
Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016,
menjadi tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.