Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENCABUTAN ATAS SURAT PERNYATAAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan pencabutan atas Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1: a. tanda terima Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (8) atau Pasal 14A ayat (2) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016; dan/atau b. Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2016, menjadi tidak berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.