Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
1.
Pengaduan Pelayanan Perpajakan adalah informasi yang disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan dugaan pelayanan perpajakan atau sarana dan prasarana yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak, yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, untuk menindak menurut hukum orang pribadi atau badan yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
3.
Pengaduan Kode Etik dan Kode Perilaku serta Disiplin Pegawai yang selanjutnya disebut sebagai Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai adalah informasi yang disampaikan oleh pelapor sehubungan dengan akan, sedang, atau telah terjadinya pelanggaran atas kode etik dan kode perilaku serta disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kode etik dan kode perilaku pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan/atau Kementerian Keuangan serta disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4.
Pelapor adalah pihak yang menyampaikan Pengaduan Pelayanan Perpajakan, Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dan/atau Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai.
5.
Terlapor adalah pihak yang diadukan oleh Pelapor.
6.
Unit Pengelola Penerimaan Pengaduan adalah unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang melakukan penelitian materi pengaduan dan memberikan tanggapan atau konfirmasi kelengkapan pengaduan yang disampaikan Pelapor.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.