(1)
Pengaduan yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak meliputi Pengaduan Pelayanan Perpajakan, Pengaduan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, dan Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai.
(2)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui saluran resmi pengaduan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(3)
Direktorat Jenderal Pajak wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan dalam Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui instansi dan/atau lembaga yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak.
(5)
Direktorat Jenderal Pajak dapat menyampaikan penyesuaian saluran resmi pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui pengumuman.
(6)
Penyampaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan contoh formulir pengaduan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.