(1)
Terhadap pengaduan yang diterima melalui saluran resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 7, dan Pasal 9, Pelapor dapat diberikan tanda terima atau bukti penyampaian pengaduan.
(2)
Pelapor berhak mendapatkan informasi tindak lanjut penanganan pengaduan melalui saluran yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dengan cara menghubungi, mengirimkan, atau mengakses:
a.
telepon: (021) 1500200 atau surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id untuk Pengaduan Pelayanan Perpajakan;
b.
telepon: (021) 52970777, surat elektronik: kode.etik@pajak.go.id, atau Help Desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur, untuk Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai; dan
c.
portal Wajib Pajak bagi Pelapor yang telah memiliki akun Wajib Pajak, untuk Pengaduan Pelayanan Perpajakan dan Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.