Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Saluran resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai meliputi: a. telepon: (021) 1500200 dan/atau (021) 52970777; b. surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id dan/atau kode.etik@pajak.go.id; c. laman pajak: pengaduan.pajak.go.id; d. portal Wajib Pajak; e. tatap muka melalui help desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur; dan f. surat tertulis kepada: 1. Direktur Jenderal Pajak; dan 2. pimpinan unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. (2) Penyampaian Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kelengkapan mengenai: a. judul pengaduan; b. nama Pelapor; c. nomor telepon atau alamat surat elektronik Pelapor; d. pihak Terlapor; e. waktu kejadian; f. lokasi kejadian; dan/atau g. uraian pengaduan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengaduan yang disampaikan. (3) Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta Pelapor untuk melengkapi Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai. BAB V HAK DAN KEWAJIBAN PELAPOR

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.