(1)
Saluran resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) untuk Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai meliputi:
a.
telepon: (021) 1500200 dan/atau (021) 52970777;
b.
surat elektronik: pengaduan@pajak.go.id dan/atau kode.etik@pajak.go.id;
c.
laman pajak: pengaduan.pajak.go.id;
d.
portal Wajib Pajak;
e.
tatap muka melalui help desk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur; dan
f.
surat tertulis kepada:
1.
Direktur Jenderal Pajak; dan
2.
pimpinan unit vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Penyampaian Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kelengkapan mengenai:
a.
judul pengaduan;
b.
nama Pelapor;
c.
nomor telepon atau alamat surat elektronik Pelapor;
d.
pihak Terlapor;
e.
waktu kejadian;
f.
lokasi kejadian; dan/atau
g.
uraian pengaduan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pengaduan yang disampaikan.
(3)
Dalam hal diperlukan informasi lebih lanjut, Direktorat Jenderal Pajak dapat meminta Pelapor untuk melengkapi Pengaduan KEKP dan Disiplin Pegawai.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN PELAPOR
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.