Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
a.
Ketentuan Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2011 tentang Tata Cara Penanganan Pengaduan oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
b.
Ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2011 tentang Kewajiban Melaporkan Pelanggaran dan Penanganan Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
c.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan;
d.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian Pengaduan Pelayanan Perpajakan; dan
e.
Ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2019 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.