Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, atas pengaduan yang diterima melalui saluran resmi pengaduan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak tanggal 1 Januari 2025:
a.
dinyatakan sah untuk pengaduan yang telah selesai diproses; dan
b.
diproses sesuai ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini untuk pengaduan yang belum selesai diproses.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.