Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:
Terhadap SP2 yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini dan Pemeriksaan belum selesai, proses penyelesaian selanjutnya dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini;
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-01/PJ.07/1993
tentang Pedoman Pemeriksaan Pajak Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.