Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PADA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Layanan yang diberikan oleh KLIP DJP meliputi pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, penerimaan dan pengelolaan pengaduan, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) KLIP DJP memberikan layanan melalui sarana sebagai berikut: a. layanan pemberian informasi umum perpajakan, penyampaian informasi perpajakan, dan penerimaan pengaduan melalui telepon sambungan tetap dengan nomor 500200 atau melalui telepon seluler dengan nomor 500200 yang didahului dengan kode area lokal penelepon; b. layanan penerimaan pengaduan melalui faksimile dengan nomor (021) 5251245, email dengan alamat pengaduan@pajak.go.id, dan Situs Pajak dengan alamat www.pajak.go.id. (3) Dalam hal KLIP DJP menggunakan sarana layanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), informasi tentang penggunaan sarana layanan tersebut akan disampaikan melalui pengumuman. (4) KLIP DJP memberikan layanan melalui sarana telepon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dengan ketentuan: a. layanan untuk berbicara dengan agen diberikan pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB; b. layanan Interactive Voice Response (IVR) diberikan setiap hari selama 24 jam; c. Dalam hal terdapat perubahan jam layanan sebagaimana dimaksud pada huruf a, informasi tentang perubahan jam layanan akan disampaikan melalui pengumuman. (5) Dalam mendukung penyelenggaraan layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KLIP DJP melakukan kegiatan sebagai berikut: a. pelaksanaan proses eskalasi informasi atas pertanyaan yang belum terjawab; b. penerimaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, penerusan pengaduan kepada pihak terkait, dan konfirmasi akhir pengaduan di bidang pelayanan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak; c. penerimaan, penelitian kelengkapan, pemilahan, dan penerusan pengaduan selain bidang pelayanan kepada pihak terkait; d. penjaminan kualitas layanan informasi dan pengaduan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.