(1)
Layanan pemberian informasi umum perpajakan diberikan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak.
(2)
Dalam rangka menjamin dan meningkatkan kualitas layanan KLIP DJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan proses penjaminan kualitas layanan.
(3)
Proses penjaminan kualitas layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan:
a.
mendokumentasikan identitas Masyarakat dan/atau Wajib Pajak; dan
b.
merekam setiap pembicaraan telepon.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.