(1)
Layanan pemberian informasi umum perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a.
informasi tentang peraturan perpajakan yang berlaku;
b.
informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak; dan
c.
informasi pendukung pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak seperti informasi alamat dan nomor telepon unit kerja Direktorat Jenderal Pajak, konfirmasi kebenaran NPWP dan informasi lain yang disediakan oleh KLIP DJP sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Layanan konfirmasi kebenaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah KLIP DJP hanya memberikan konfirmasi atas kebenaran data nama Wajib Pajak dan nomor NPWP yang disampaikan Masyarakat dan/atau Wajib Pajak.
(3)
KLIP DJP memberikan informasi peraturan perpajakan kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak yang bersifat normatif sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali informasi yang diminta berupa:
a.
penafsiran dan/atau penegasan terhadap peraturan perpajakan;
b.
peraturan atau kebijakan perpajakan atau hal-hal lain yang belum diatur;
c.
proses penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap Wajib Pajak; dan/atau
d.
informasi yang diperuntukkan khusus bagi internal Direktorat Jenderal Pajak dan dilarang untuk diberitahukan berdasarkan Pasal 34 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan perubahannya.
(4)
Layanan pemberian informasi mengenai penggunaan aplikasi elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang disediakan oleh KLIP DJP adalah informasi yang tercantum dalam petunjuk penggunaan aplikasi elektronik dan/atau informasi yang telah tercantum dalam SI-KLIP.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.