(1)
Layanan penyampaian informasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) meliputi edukasi perpajakan, survei perpajakan, dukungan terhadap kepatuhan Wajib Pajak (
taxpayer compliance support
), apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, dan layanan penyampaian informasi lainnya kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak.
(2)
Edukasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian edukasi kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak mengenai peraturan perpajakan, program, dan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak;
(3)
Survei perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah survei yang dilakukan oleh KLIP DJP terhadap Masyarakat dan/atau Wajib Pajak untuk mendapatkan masukan dan informasi tentang kebijakan dan program perpajakan yang telah dilaksanakan;
(4)
Dukungan terhadap kepatuhan Wajib Pajak (
taxpayer compliance support
) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyampaian informasi oleh KLIP DJP dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, meliputi penyampaian informasi prosedur pembayaran pajak, dan pelaporan SPT;
(5)
Apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu pemberian apresiasi kepada Wajib Pajak oleh KLIP DJP terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan;
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.