Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 7

PENYELENGGARAAN PELAYANAN PADA KANTOR LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Layanan penyampaian informasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) meliputi edukasi perpajakan, survei perpajakan, dukungan terhadap kepatuhan Wajib Pajak ( taxpayer compliance support ), apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan, dan layanan penyampaian informasi lainnya kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak. (2) Edukasi perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian edukasi kepada Masyarakat dan/atau Wajib Pajak mengenai peraturan perpajakan, program, dan kegiatan Direktorat Jenderal Pajak; (3) Survei perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah survei yang dilakukan oleh KLIP DJP terhadap Masyarakat dan/atau Wajib Pajak untuk mendapatkan masukan dan informasi tentang kebijakan dan program perpajakan yang telah dilaksanakan; (4) Dukungan terhadap kepatuhan Wajib Pajak ( taxpayer compliance support ) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penyampaian informasi oleh KLIP DJP dalam rangka mendukung peningkatan kepatuhan Wajib Pajak, meliputi penyampaian informasi prosedur pembayaran pajak, dan pelaporan SPT; (5) Apresiasi terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu pemberian apresiasi kepada Wajib Pajak oleh KLIP DJP terkait dengan pemenuhan kewajiban perpajakan;

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.