(1)
Layanan penerimaan dan pengelolaan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a.
Pengaduan Pelayanan Perpajakan;
b.
Pengaduan Kode Etik dan/atau Disiplin Pegawai; dan
c.
Pengaduan Tindak Pidana Perpajakan.
(2)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima KLIP DJP akan diteruskan kepada unit terkait Direktorat Jenderal Pajak dan ditindaklanjuti sesuai dengan jenis pengaduan yang diterima berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.