Kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus didokumentasikan dalam bentuk KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
KKP wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai:
1)
bukti bahwa Pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;
2)
bahan dalam melakukan pembahasan akhir hasil Pemeriksaan dengan Wajib Pajak mengenai temuan hasil Pemeriksaan;
3)
dasar pembuatan LHP;
4)
sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan
5)
referensi untuk Pemeriksaan berikutnya.
b.
KKP harus memberikan gambaran mengenai:
1)
Prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan;
2)
data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
3)
pengujian yang telah dilakukan; dan
4)
simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan.
c.
KKP harus ditelaah Supervisor untuk meyakini bahwa:
1)
Pemeriksaan telah dilakukan sesuai dengan Rencana Pemeriksaan dan perubahannya.
2)
Pemilihan Metode Pemeriksaan, Teknik Pemeriksaan, Prosedur Pemeriksaan, penghitungan matematis koreksi, dan dasar hukum koreksi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
d.
KKP harus diparaf oleh pembuat dan penelaah KKP.
Bagian Keempat
Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan
Urituk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.