Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

STANDAR PEMERIKSAAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu: a. LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup dan pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan. b. LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sekurang-kurangnya memuat: 1) penugasan Pemeriksaan; 2) identitas Wajib Pajak; 3) pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak; 4) pemenuhan kewajiban perpajakan; 5) data/informasi yang tersedia; 6) buku dan dokumen yang dipinjam; 7) materi yang diperiksa; 8) uraian hasil Pemeriksaan; 9) ikhtisar hasil Pemeriksaan; 10) penghitungan pajak terutang; dan 11) simpulan dan usul Pemeriksa Pajak. c. LHP disusun dan ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak. d. LHP ditandatangani oleh Kepala UP2 untuk mengetahui apakah: 1) Pos-pos yang diperiksa telah sesuai dengan Rencana Pemeriksaan dan perubahannya. 2) Dasar hukum koreksi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Bagian Kelima Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Untuk Tujuan Lain

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.