Kegiatan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu:
a.
LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup dan pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan.
b.
LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sekurang-kurangnya memuat:
1)
penugasan Pemeriksaan;
2)
identitas Wajib Pajak;
3)
pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
4)
pemenuhan kewajiban perpajakan;
5)
data/informasi yang tersedia;
6)
buku dan dokumen yang dipinjam;
7)
materi yang diperiksa;
8)
uraian hasil Pemeriksaan;
9)
ikhtisar hasil Pemeriksaan;
10)
penghitungan pajak terutang; dan
11)
simpulan dan usul Pemeriksa Pajak.
c.
LHP disusun dan ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
d.
LHP ditandatangani oleh Kepala UP2 untuk mengetahui apakah:
1)
Pos-pos yang diperiksa telah sesuai dengan Rencana Pemeriksaan dan perubahannya.
2)
Dasar hukum koreksi telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Bagian Kelima
Standar Pelaksanaan Pemeriksaan
Untuk Tujuan Lain
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.