Kegiatan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu:
a.
LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait.
b.
LHP untuk tujuan lain sekurang-kurangnya memuat :
1)
identitas Wajib Pajak;
2)
penugasan Pemeriksaan;
3)
dasar (tujuan) Pemeriksaan;
4)
buku dan dokumen yang dipinjam;
5)
materi yang diperiksa;
6)
uraian hasil Pemeriksaan; dan
7)
simpulan dan usul Pemeriksa.
c.
LHP disusun dan ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.
d.
LHP ditandatangani oleh Kepala UP2 untuk mengetahui apakah:
1)
Hasil Pemeriksaan telah sesuai kriteria Pemeriksaan tujuan lain.
2)
Simpulan, usul, dan/atau rekomendasi yang diberikan telah memiliki dasar hukum yang tepat.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.