Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

STANDAR PEMERIKSAAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Kegiatan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu: a. LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa Pajak dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait. b. LHP untuk tujuan lain sekurang-kurangnya memuat : 1) identitas Wajib Pajak; 2) penugasan Pemeriksaan; 3) dasar (tujuan) Pemeriksaan; 4) buku dan dokumen yang dipinjam; 5) materi yang diperiksa; 6) uraian hasil Pemeriksaan; dan 7) simpulan dan usul Pemeriksa. c. LHP disusun dan ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak. d. LHP ditandatangani oleh Kepala UP2 untuk mengetahui apakah: 1) Hasil Pemeriksaan telah sesuai kriteria Pemeriksaan tujuan lain. 2) Simpulan, usul, dan/atau rekomendasi yang diberikan telah memiliki dasar hukum yang tepat. BAB III KETENTUAN LAIN-LAIN

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.