Kegiatan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus didokumentasikan dalam bentuk KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dengart memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
KKP wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai:
1)
bukti bahwa Pemeriksa Pajak telah melaksanakan Pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan; dan
2)
dasar pembuatan LHP.
b.
KKP harus memberikan gambaran mengenai:
1)
data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
2)
Prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan; dan
3)
simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan.
c.
KKP harus ditelaah Supervisor untuk meyakini bahwa pelaksanaan Pemeriksaan telah sesuai dengan tujuan dan kriteria Pemeriksaan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
d.
KKP harus diparaf oleh pembuat dan penelaah KKP.
Bagian Keenam
Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan
UntukTujuan Lain
Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.