Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

STANDAR PEMERIKSAAN

DJP berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Kegiatan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus didokumentasikan dalam bentuk KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f dengart memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. KKP wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai: 1) bukti bahwa Pemeriksa Pajak telah melaksanakan Pemeriksaan berdasarkan Standar Pemeriksaan; dan 2) dasar pembuatan LHP. b. KKP harus memberikan gambaran mengenai: 1) data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh; 2) Prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan; dan 3) simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan. c. KKP harus ditelaah Supervisor untuk meyakini bahwa pelaksanaan Pemeriksaan telah sesuai dengan tujuan dan kriteria Pemeriksaan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. d. KKP harus diparaf oleh pembuat dan penelaah KKP. Bagian Keenam Standar Pelaporan Hasil Pemeriksaan UntukTujuan Lain

Teks diambil dari DJP pada 16 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.