TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan atas izin untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan syarat:
a.
disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Wilayah paling lama 3 (tiga) bulan sebelum tahun buku yang diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat berakhir;
b.
mengemukakan alasan permohonan pencabutan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; dan
c.
permohonan harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
dengan format sesuai Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.