TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
(1)
Atas permohonan:
a.
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 6 ayat (2);
b.
pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b;
c.
izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Indonesia dan satuan mata uang Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); atau
d.
pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9,
Kepala Kantor Wilayah melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak beserta lampiran dan dokumen pendukungnya.
(2)
Dalam hal berdasarkan penelitian kelengkapan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dokumen persyaratan yang belum disampaikan oleh Wajib Pajak, Kepala Kantor Wilayah menerbitkan surat permintaan kelengkapan kepada Wajib Pajak paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh Kepala Kantor Wilayah.
(3)
Permintaan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan kelengkapan dari Kepala Kantor Wilayah.
(4)
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan melakukan penelitian dan harus memberikan keputusan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah belum memberikan keputusan, maka permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan harus menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan:
a.
menerbitkan keputusan dengan format sesuai Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima; atau
b.
menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak dengan format sesuai Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.