TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), dan Pasal 8 ayat (1) huruf a yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan dan/atau melampaui ketentuan batas waktu penyampaian pemberitahuan, maka pemberitahuan tersebut dianggap tidak disampaikan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.