Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

DJP tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh keputusan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kantor Wilayah, namun keputusan dimaksud diketahui rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi, dan Wajib Pajak tersebut bermaksud tetap menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Wajib Pajak mengajukan permohonan penerbitan kembali atas keputusan dimaksud kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan format sesuai Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada aya t (1) harus dilampiri dengan: a. Surat Pernyataan bermeterai dari Wajib Pajak yang menyatakan bahwa atas keputusan izin dimaksud: 1) rusak, tidak terbaca, hilang atau tidak dapat ditemukan lagi; dan 2) tidak pernah diterbitkan keputusan pencabutan; b. Dalam hal: 1) keputusan dimaksud rusak atau tidak terbaca, asli keputusan izin menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat; atau 2) keputusan izin dimaksud hilang atau tidak dapat ditemukan lagi, surat keterangan hilang dari Kepolisian; dan c Dokumen ketetapan, keputusan dan/atau dokumen perpajakan lainnya yang menunjukkan bahwa atas Wajib Pajak dimaksud telah diterbitkan Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat. (3) Kepala Kantor Wilayah melakukan penelitian atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan: a. Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah tercatat atau teradministrasikan di Direktorat Jenderal Pajak; atau b. Terdapat ketetapan, keputusan atau dokumen perpajakan lainnya yang menunjukkan bahwa atas Wajib Pajak dimaksud telah diterbitkan Keputusan Izin Menyelenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat. (4) Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri Keuangan: a. menerbitkan keputusan dengan format sesuai Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima; atau b. menyampaikan pemberitahuan penolakan kepada Wajib Pajak dengan format sesuai Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, paling lama 1 (satu) bulan sejak berkas diterima secara lengkap oleh Kepala Kantor Wilayah. (5) Keputusan yang diterbitkan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mempunyai kedudukan hukum yang sama dengan keputusan yang telah diterbitkan sebelumnya.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.