TATA CARA PERMOHONAN, PEMBERITAHUAN, PEMBERIAN, PEMBATALAN SERTA PERMOHONAN DAN PENERBITAN KEMBALI IZIN PENYELENGGARAAN PEMBUKUAN DENGAN MENGGUNAKAN BAHASA INGGRIS DAN SATUAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT
(1)
Atas Keputusan Izin MenyeIenggarakan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Inggris dan Satuan Mata Uang Dollar Amerika Serikat yang teIah diterbitkan sebeIum berIakunya Peraturan Direktur JenderaI ini, izin tersebut dinyatakan tetap berlaku.
(2)
DaIam hal permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6 ayat (2), Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1) yang diajukan setelah berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.03/2015 dan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini belum diterbitkan keputusan, maka berkas permohonan izin tersebut dianggap diterima dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.