Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

Bentuk Layanan Pajak di Luar Kantor, meliputi: a. Layanan Pajak dengan tempat atau sarana permanen, terdiri atas: 1) Pos Pajak; 2) Pos Pengamatan Pajak; 3) Pos Pelayanan; 4) Loket Pajak; 5) Gerai Pajak; dan 6) Tempat atau sarana permanen lainnya. b. Layanan Pajak dengan tempat atau sarana nonpermanen ( Mobile Tax Unit ), terdiri atas: 1) Drop Box ; 2) Point of Contact ; 3) Mobil Pajak Keliling; 4) Pojok Pajak; dan 5) Tempat atau sarana nonpermanen lainnya.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.