Bentuk Layanan Pajak di Luar Kantor, meliputi:
a.
Layanan Pajak dengan tempat atau sarana permanen, terdiri atas:
1)
Pos Pajak;
2)
Pos Pengamatan Pajak;
3)
Pos Pelayanan;
4)
Loket Pajak;
5)
Gerai Pajak; dan
6)
Tempat atau sarana permanen lainnya.
b.
Layanan Pajak dengan tempat atau sarana nonpermanen (
Mobile Tax Unit
), terdiri atas:
1)
Drop Box
;
2)
Point of Contact
;
3)
Mobil Pajak Keliling;
4)
Pojok Pajak; dan
5)
Tempat atau sarana nonpermanen lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.