Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor, yaitu: a. bagi Wajib Pajak dan/atau masyarakat dari wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, meliputi: 1) penyuluhan dan edukasi perpajakan (dapat dilaksanakan dalam bentuk kelas pajak); 2) penyediaan materi dan sarana penyuluhan perpajakan; 3) konsultasi perpajakan; 4) pendaftaran NPWP; 5) cetak ulang kartu NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi; 6) cetak kartu NPWP suami bagi istri; 7) pengukuhan dan penenmaan permohonan pencabutan PKP; 8) penerimaan permohonan penghapusan NPWP; 9) penerimaan Penerimaan permohonan perubahan data Wajib Pajak; 10) penerimaan permohonan penetapan dan proses pengaktifan Wajib Pajak Non Efektif; 11) aktivasi Electronic Filing Identification Number (e-FIN) Wajib Pajak Orang Pribadi; 12) pembuatan e-Billing tanpa akun; 13) penerimaan SPT; 14) pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat tentang masalah perpajakan; 15) administrasi penerimaan surat selain permohonan dari Wajib Pajak dan/atau masyarakat; dan 16) penyampaian surat kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat. b. bagi Wajib Pajak dan/atau masyarakat selain wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, meliputi: 1) penyuluhan dan edukasi perpajakan (dapat dilaksanakan dalam bentuk kelas pajak); 2) penyediaan materi dan sarana penyuluhan perpajakan; 3) konsultasi perpajakan; 4) cetak ulang kartu NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi; 5) cetak kartu NPWP suami bagi istri; 6) aktivasi e-FIN Wajib Pajak Orang Pribadi; 7) pembuatan e-Billing tanpa akun; 8) penerimaan SPT;dan 9) pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat tentang masalah perpajakan. (2) Ketentuan mengenai SPT yang diterima melalui Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 13 dan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 8 mengikuti ketentuan dalam peraturan tentang pengelolaan SPT.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.