(1)
Kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor, yaitu:
a.
bagi Wajib Pajak dan/atau masyarakat dari wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, meliputi:
1)
penyuluhan dan edukasi perpajakan (dapat dilaksanakan dalam bentuk kelas pajak);
2)
penyediaan materi dan sarana penyuluhan perpajakan;
3)
konsultasi perpajakan;
4)
pendaftaran NPWP;
5)
cetak ulang kartu NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi;
6)
cetak kartu NPWP suami bagi istri;
7)
pengukuhan dan penenmaan permohonan pencabutan PKP;
8)
penerimaan permohonan penghapusan NPWP;
9)
penerimaan Penerimaan permohonan perubahan data Wajib Pajak;
10)
penerimaan permohonan penetapan dan proses pengaktifan Wajib Pajak Non Efektif;
11)
aktivasi
Electronic Filing Identification Number
(e-FIN) Wajib Pajak Orang Pribadi;
12)
pembuatan
e-Billing
tanpa akun;
13)
penerimaan SPT;
14)
pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat tentang masalah perpajakan;
15)
administrasi penerimaan surat selain permohonan dari Wajib Pajak dan/atau masyarakat; dan
16)
penyampaian surat kepada Wajib Pajak dan/atau masyarakat.
b.
bagi Wajib Pajak dan/atau masyarakat selain wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak, meliputi:
1)
penyuluhan dan edukasi perpajakan (dapat dilaksanakan dalam bentuk kelas pajak);
2)
penyediaan materi dan sarana penyuluhan perpajakan;
3)
konsultasi perpajakan;
4)
cetak ulang kartu NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi;
5)
cetak kartu NPWP suami bagi istri;
6)
aktivasi e-FIN Wajib Pajak Orang Pribadi;
7)
pembuatan
e-Billing
tanpa akun;
8)
penerimaan SPT;dan
9)
pengaduan Wajib Pajak dan/atau masyarakat tentang masalah perpajakan.
(2)
Ketentuan mengenai SPT yang diterima melalui Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 13 dan Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 8 mengikuti ketentuan dalam peraturan tentang pengelolaan SPT.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.