(1)
Jadwal operasional Layanan Pajak di Luar Kantor adalah pukul 10.00 s.d 15.00 waktu setempat.
(2)
Jadwal operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah hari Layanan Pajak di Luar Kantor dapat diatur sesuai kebutuhan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan setempat.
(3)
Lokasi Layanan Pajak di Luar Kantor ditentukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan setempat.
(4)
Jadwal operasional dan lokasi Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diumumkan melalui media cetak dan elektronik serta diunggah ke dalam situs www.pajak.go.id.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.