(1)
Setiap pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor dilengkapi dengan identitas institusi Direktorat Jenderal Pajak.
(2)
Identitas institusi Direktorat Jenderal Pajak yang digunakan pada Layanan Pajak di Luar Kantor diatur lebih lanjut dalam peraturan tersendiri.
BAB II
PROSES BISNIS
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.