(1)
Kegiatan operasional Layanan Pajak di Luar Kantor dipimpin oleh Koordinator dan dilaksanakan bersama Petugas Pelaksana sesuai jadwal yang ditetapkan, minimal terdiri dari:
a.
Petugas Pelaksana yang bertugas menerima, meneliti, dan memberikan pelayanan sebanyak 1 orang.
b.
Petugas Pelaksana yang bertugas memberikan penyuluhan dan konsultasi sebanyak 1 orang.
c.
Petugas Pelaksana yang bertugas memberikan dukungan teknis sebanyak 1 orang.
(2)
Petugas dalam tim yang bertugas pada Layanan Pajak di Luar Kantor harus dilengkapi dengan Surat Tugas dan tanda pengenal petugas yang jelas.
(3)
Persiapan administrasi dalam kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor, meliputi:
a.
penyiapan surat tugas dan tanda pengenal petugas;
b.
penyiapan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan Layanan Pajak di Luar Kantor;
c
penyiapan administrasi lainnya yang diperlukan berupa formulir perpajakan dan formulir permohonan lainnya.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.