(1)
Layanan Pajak di Luar Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan oleh tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dengan susunan Tim sebagai berikut:
a.
Pengarah dan Pembina: Kepala Kantor Wilayah;
b.
Pengawas: Kepala Bagian Umum dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat;
c.
Penanggung Jawab: Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
d.
Ketua Tim: Kepala Seksi Pelayanan (Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar dan Madya)/Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan (Kantor Pelayanan Pajak Pratama);
e.
Sekretaris Tim: Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal;
f.
Koordinator Tim, terdiri dari:
1)
Pejabat Eselon IV di Kantor Pelayanan Pajak untuk Layanan Pajak di Luar Kantor yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak; atau
2)
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan untuk Layanan Pajak di Luar Kantor yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
g.
Petugas Pelaksana, terdiri dari:
1)
Pelaksana Kantor Pelayanan Pajak untuk Layanan Pajak di Luar Kantor yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Pajak; atau
2)
Pelaksana Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan dan/atau Kantor Pelayanan Pajak untuk Layanan Pajak di Luar Kantor yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
(2)
Rincian tugas tim adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.