Proses bisnis kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor meliputi:
a.
Proses bisnis persiapan pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor;
b.
Proses bisnis pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor;
c.
Proses bisnis pelaporan pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.