(1)
Tata cara persiapan pelaksanaan perpajakan melalui Layanan Pajak di sebagaimana diatur dalam Lampiran bagian yang tidak terpisahkan dari Jenderal ini.
(2)
Tata cara pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3)
Tata cara pelaporan pelaksanaan kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
BAB III
PEMBENTUKAN DAN PENGHAPUSAN
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.