Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 19

LAYANAN PAJAK DI LUAR KANTOR DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Operasional kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor menggunakan dan mengoptimalkan sarana dan prasarana pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan. (2) Kepala Kantor Pelayanan Pelayanan, Penyuluhan, Pajak atau Kepala Kantor dan Konsultasi Perpajakan mengajukan usulan kebutuhan sarana dan prasarana Layanan Pajak di Luar Kantor yang tidak dapat dipenuhi secara mandiri kepada Kepala Kantor Wilayah. (3) Kepala Kantor Wilayah menggunakan dan mengoptimalkan sarana dan prasarana di lingkungan wilayah kerjanya untuk Layanan Pajak di Luar Kantor. (4) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan usulan kebutuhan sarana dan prasarana Layanan Pajak di Luar Kantor di wilayah kerjanya yang tidak dapat dipenuhi secara mandiri kepada Sekretaris Direktorat Jenderal dengan tembusan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dan Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi. (5) Sarana dan prasarana berupa Barang Milik Negara yang digunakan untuk Layanan Pajak di Luar Kantor dikelola dan dikuasai oleh Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan atau dikuasai dan dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.