(1)
Operasional kegiatan layanan perpajakan melalui Layanan Pajak di Luar Kantor menggunakan anggaran pada Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan.
(2)
Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang mengusulkan pembentukan Layanan Pajak di Luar Kantor, namun belum mempunyai anggaran yang dialokasikan untuk Layanan Pajak di Luar Kantor), dapat mengoptimalkan anggaran satuan kerja yang tersedia atau dapat mengajukan usulan permintaan anggaran kepada Kantor Wilayah dengan tembusan Sekretariat Direktorat Jenderal.
(3)
Mekanisme pemenuhan anggaran untuk pelaksanaan Layanan Pajak di Luar Kantor dianggarkan melalui mekanisme penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga (RKA-K/L).
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.