Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengungkapan Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dengan menyampaikan SPT Masa PPh Final. (2) SPT Masa PPh Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. identitas Wajib Pajak; b. daftar rincian Harta; c. daftar rincian Utang; dan d. penghitungan Pajak Penghasilan. (3) SPT Masa PPh Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disampaikan oleh Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan: a. ditandatangani oleh: 1. Wajib Pajak orang pribadi dan tidak dapat dikuasakan; 2. pemimpin tertinggi berdasarkan akta pendirian badan atau dokumen lain yang dipersamakan, bagi Wajib Pajak badan; atau 3. penerima kuasa, dalam hal pemimpin tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 2 berhalangan; b. disampaikan ke KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar; dan c. dilampiri dengan: 1. bukti pelunasan Pajak Penghasilan Final atas Harta Bersih yang dianggap sebagai penghasilan berupa surat setoran pajak dan/ atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan surat setoran pajak; 2. daftar rincian Harta dan Utang dalam bentuk hardcopy dan softcopy dengan format yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak; 3. dokumen pendukung terkait nilai Harta selain kas/ setara kas berupa: a) SPPT PBB Tahun Pajak Terakhir, untuk tanah dan/ atau bangunan; b) dokumen yang memuat Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), untuk kendaraan bermotor; c) dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk., untuk emas dan perak; d) dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan warrant yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia; e) dokumen yang memuat nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan; dan/ atau f) dokumen berupa: 1) lembar hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik; atau 2) lembar hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak meminta penilaian dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, dalam hal nilai Harta tidak terdapat pada dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e, 4. dokumen pendukung Utang, dalam hal terdapat Utang yang diungkapkan; dan 5. surat kuasa yang sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangundangan yang mengatur mengenai kuasa, dalam hal SPT Masa PPh Final ditandatangani oleh penerima kuasa sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 3. (4) Bentuk Formulir SPT Masa PPh Final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta petunjuk pengisiannya adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (5) Penyampaian SPT Masa PPh Final yang: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), diterbitkan tanda terima. b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), tidak diterbitkan tanda terima dan dikembalikan kepada Wajib Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.