(1)
Lembar hasil penilaian Harta dari Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf c angka 3 butir f) angka 2) diperoleh Wajib Pajak dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan penilaian Harta kepada Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar.
(2)
Harta yang diajukan permohonan penilaian harta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan data dan/ atau informasi Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak sepanjang Wajib Pajak mengungkapkan harta dimaksud dalam SPT Masa PPh Final yang disampaikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan kalender sejak tanggal penerbitan lembar hasil penilaian.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.