(1)
Atas SPT Masa PPh Final yang diterbitkan tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a. Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dapat melakukan penelitian mengenai:
a.
kesesuaian penghitungan Pajak Penghasilan yang meliputi dasar pengenaan dan penerapan tarif;
b.
kesesuaian antara jumlah pelunasan Pajak Penghasilan dengan penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
c.
kesesuaian antara Utang dengan dokumen pendukung Utang.
(2)
Harta yang diungkapkan dalam SPT Masa PPh Final yang Pajak Penghasilannya telah dilunasi sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak bukan merupakan data dan/ atau informasi Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.