Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN FINAL PENGUNGKAPAN HARTA BERSIH

DJP berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas SPT Masa PPh Final yang diterbitkan tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a. Kepala KPP Tempat Wajib Pajak Terdaftar dapat melakukan penelitian mengenai: a. kesesuaian penghitungan Pajak Penghasilan yang meliputi dasar pengenaan dan penerapan tarif; b. kesesuaian antara jumlah pelunasan Pajak Penghasilan dengan penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan c. kesesuaian antara Utang dengan dokumen pendukung Utang. (2) Harta yang diungkapkan dalam SPT Masa PPh Final yang Pajak Penghasilannya telah dilunasi sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak bukan merupakan data dan/ atau informasi Harta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.